Pengacara Perceraian "Yudha & Rekan"
Website
Mengklik link di atas akan membawa Anda ke situs Web yang tidak dioperasikan oleh HotFrog. HotFrog tidak bertanggung jawab atas isi atau ketersediaan situs terkait.
Pengacara Perceraian "Yudha & Rekan"
Categories: Unknown
- Mobile
- 0813-2249-5835
- Email Bisnis
- Situs
-
www.pengacarakhususperceraian.blogspot.com
www.pengacaraperceraiandibekasi.com - Jam buka
- Senin - Minggu: Tutup
- Alamat
- Bekasi,jakarta,surabaya, Bekasi,jakarta, 17550
jasa hukum
jakarta
Konsultan
0 Customer Review
Tulis review anda
Pengacara perceraian
konsultasi mengenai permasalahan hukum apapun kami siap membantu dengan menghubungi : no hp : 081322495835 / 085883017938. atau email ke [email protected] PROSES /TATA CARA PENGAJUAN PERKARA PERCERAI1.Untuk perkara perceraian, Pemohon (Suami) atau Penggugat (isteri) mengajukan permohonan atau gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama;2.Untuk perkara lainnya, Pemohon atau Penggugat mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama;3.Pengadilan Agama dapat membantu Pemohon atau Penggugat merumuskan permohonan atau gugatan;4.Pemohon atau Penggugat pada saat pendftaran membawa fotokopi Buku Nikah, fotokopi KTP, fotokopi Akta Kelahiran Anak, dan lain-lain.5.Pemohon atau Penggugat membayar panjar biaya perkara.6.Bagi Pemohon atau Penggugat yang tidak mampu (miskin) dapat beracara secara cuma-cuma (prodeo), dengan melampirkan Surat Ketarangan Tidak Mampu dari Kel
- Deskripsi
Bisnis profil yang baru
Pengacara perceraian
konsultasi mengenai permasalahan hukum apapun kami siap membantu dengan menghubungi : no hp : 081322495835 / 085883017938. atau email ke [email protected] PROSES /TATA CARA PENGAJUAN PERKARA PERCERAI1.Untuk perkara perceraian, Pemohon (Suami) atau Penggugat (isteri) mengajukan permohonan atau gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama;2.Untuk perkara lainnya, Pemohon atau Penggugat mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama;3.Pengadilan Agama dapat membantu Pemohon atau Penggugat merumuskan permohonan atau gugatan;4.Pemohon atau Penggugat pada saat pendftaran membawa fotokopi Buku Nikah, fotokopi KTP, fotokopi Akta Kelahiran Anak, dan lain-lain.5.Pemohon atau Penggugat membayar panjar biaya perkara.6.Bagi Pemohon atau Penggugat yang tidak mampu (miskin) dapat beracara secara cuma-cuma (prodeo), dengan melampirkan Surat Ketarangan Tidak Mampu dari Kel
Pengacara Perceraian "Yudha & Rekan"'s Keywords
jasa hukum | jakarta | Konsultan | Pengacara | bekasi | Konsultan Hukum | jakarta timur | jakarta barat | Kantor Pengacara | Pengacara Perceraian | Perceraian | Pengacara Indonesia | Bantuan Hukum | pengacara cerai | Pengacara di Jakarta | Biaya Jasa Pengacara | pengacara kasus perceraian | pengacara di tangerang | konsultasi perceraian | pengacara khusus perceraian | cara mengurus perceraian | biaya perceraian | tarif jasa pengacara | jasa bantuan hukum | divorce lawyer
Apakah Pengacara Perceraian "Yudha & Rekan" di Indonesia bisnis Anda?
Klaim daftar dan menarik lebih banyak lead dengan menambahkan lebih banyak konten, foto dan detail bisnis lainnya.