Pengacara Perceraian "Yudha & Rekan"

Website

Mengklik link di atas akan membawa Anda ke situs Web yang tidak dioperasikan oleh HotFrog. HotFrog tidak bertanggung jawab atas isi atau ketersediaan situs terkait.

Pengacara Perceraian "Yudha & Rekan"
Categories: Unknown

Key rincian kontak untuk Pengacara Perceraian "Yudha & Rekan"
Mobile
0813-2249-5835
E-mail
Email Bisnis
Situs
www.pengacarakhususperceraian.blogspot.com
www.pengacaraperceraiandibekasi.com
Jam buka
Senin - Minggu: Tutup
Alamat
Bekasi,jakarta,surabaya, Bekasi,jakarta, 17550
 

jasa hukum

jakarta

Konsultan


0 Customer Review
Tulis review anda
Bisnis profil yang baru

Pengacara perceraian
konsultasi mengenai permasalahan hukum apapun kami siap membantu dengan menghubungi : no hp : 081322495835 / 085883017938. atau email ke [email protected] PROSES /TATA CARA PENGAJUAN PERKARA PERCERAI1.Untuk perkara perceraian, Pemohon (Suami) atau Penggugat (isteri) mengajukan permohonan atau gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama;2.Untuk perkara lainnya, Pemohon atau Penggugat mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama;3.Pengadilan Agama dapat membantu Pemohon atau Penggugat merumuskan permohonan atau gugatan;4.Pemohon atau Penggugat pada saat pendftaran membawa fotokopi Buku Nikah, fotokopi KTP, fotokopi Akta Kelahiran Anak, dan lain-lain.5.Pemohon atau Penggugat membayar panjar biaya perkara.6.Bagi Pemohon atau Penggugat yang tidak mampu (miskin) dapat beracara secara cuma-cuma (prodeo), dengan melampirkan Surat Ketarangan Tidak Mampu dari Kel

  • Bisnis profil yang baru

    Pengacara perceraian
    konsultasi mengenai permasalahan hukum apapun kami siap membantu dengan menghubungi : no hp : 081322495835 / 085883017938. atau email ke [email protected] PROSES /TATA CARA PENGAJUAN PERKARA PERCERAI1.Untuk perkara perceraian, Pemohon (Suami) atau Penggugat (isteri) mengajukan permohonan atau gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama;2.Untuk perkara lainnya, Pemohon atau Penggugat mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama;3.Pengadilan Agama dapat membantu Pemohon atau Penggugat merumuskan permohonan atau gugatan;4.Pemohon atau Penggugat pada saat pendftaran membawa fotokopi Buku Nikah, fotokopi KTP, fotokopi Akta Kelahiran Anak, dan lain-lain.5.Pemohon atau Penggugat membayar panjar biaya perkara.6.Bagi Pemohon atau Penggugat yang tidak mampu (miskin) dapat beracara secara cuma-cuma (prodeo), dengan melampirkan Surat Ketarangan Tidak Mampu dari Kel

Pengacara Perceraian "Yudha & Rekan"'s Keywords

jasa hukum | jakarta | Konsultan | Pengacara | bekasi | Konsultan Hukum | jakarta timur | jakarta barat | Kantor Pengacara | Pengacara Perceraian | Perceraian | Pengacara Indonesia | Bantuan Hukum | pengacara cerai | Pengacara di Jakarta | Biaya Jasa Pengacara | pengacara kasus perceraian | pengacara di tangerang | konsultasi perceraian | pengacara khusus perceraian | cara mengurus perceraian | biaya perceraian | tarif jasa pengacara | jasa bantuan hukum | divorce lawyer

Articles