PT. EKA JASA KARYA

Telepon: 061 7386703

Mobile: 0812-9797-880

Email Bisnis

www.ekajasakarya1.simplesite.com

Website

Mengklik link di atas akan membawa Anda ke situs Web yang tidak dioperasikan oleh HotFrog. HotFrog tidak bertanggung jawab atas isi atau ketersediaan situs terkait.

PT. EKA JASA KARYA
Categories: Unknown

Key rincian kontak untuk PT. EKA JASA KARYA
Telepon
061 7386703
Mobile
0812-9797-880
E-mail
Email Bisnis
Situs
www.ekajasakarya1.simplesite.com
Alamat
Jalan Cinta Karya No. 16 Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia Medan 20157, Medan North Sumatra, 20157
 

Jasa manajemen acara

Event Organizer

Outsourcing


0 Customer Review
Tulis review anda
Bisnis profil yang baru

PT. EKA JASA KARYA (Outsourcing dan Security Service) berdiri sejak tahun 2014 yang bergerak di bidang Jasa Outsourcing (supplier tenaga kerja alih daya) dan Jasa Pengamanan (Security Supplier Service). Berdomisili Propinsi Sumtera utara, sebagai bagian wilayah kerja dan layanannya, berperan sebagai Perekrut dan Penyalur Tenaga Kerja diwilayahnya, serta dalam pemerataan kesempatan kerja. PT. EKA JASA KARYA (Outsourcing dan Security Service), melihat kebutuhan dunia usaha akan tenaga kerja semakin berkembang, dalam rangka mendukung aktivitas produksi dan bisnisnya. Yang dibutuhkan adalah produktivitas yang tinggi dan tidak terkendala oleh masalah ketenagakerjaan yang sudah menjadi Problem Utama perusahaan dan pemerintah seperti mogok kerja dan provokasi pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab demi ambisi pribadi dan Organisasi mereka. Hal ini sangat menjadi Momok bagi pengusaha, ditengah Permintaan/Order barang produksi sedang tinggi, di saat itu pula terjadi pemogokan kerja. Masalah lainnya adalah ketidakpastian peraturan dan penegakan hukum di Indonesia menjadi kendala yang berat, sehingga bukan masalah bisnis saja yang harus dihadapi, tapi banyak masalah yang sepatutnya tidak menjadi masalah. Sebenarnya Pengusaha dan Tenaga kerja adalah yang menjadi korban sebenarnya, dari misi ambisius pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Akibat Perusahaan tidak sanggup memenuhi tuntutan tersebut, akan terjadi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja Masal (PHK), dan ketika diminta tanggung jawab pihak-pihak tertentu, ternyata mereka tidak mampu menyediakan peluang kerja, malah merekalah yang menyebabkan terjadinya PHK. Sebenarnya adanya kehadiran perusahaan Ousourcing merupakan jalan tengah dari permasalahan-permasalahan tersebut, agar Pengusaha fokus pada aktivitas bisnis utamanya dan tidak terkendala lagi oleh masalah ketenagakerjaan, karena tenaga kerja yang ditempatkan adalah menjadi tanggung jawab perusahaan Jasa Outsourcing tersebut. Kesalahan Persepsi Pengusaha tentang outsourcing, bahwa menggunakan Outsourcing harganya lebih murah, bisa dibawah Upah Minimum, dan harga bisa ditawar-tawar pada angka yang sangat Impossible. Anggapan seperti itu sebenarnya tidak sepenuhnya salah, tapi membayar dengan yang tidak wajar akan memiliki banyak tantangan, seperti melanggar regulasi ketenagakerjaan, ketidaknyamanan bagi tenaga kerja, terjadinya replacement tenaga kerja yang terlalu sering terjadi, dan kecurangan kualitas kerja. Menggunakan Jasa Outsourcing dari sisi budget, sebenarnya lebih mahal, dengan adanya Fee yang dibayarkan antara 10% sampai dengan 20 % dari total tagihan utama. Selain itu Perusahaan Pengguna juga harus membayar didepan /mencicil Tunjangan Hari Raya, BPJS (Tunjangan sosial dan kesehatan), Pengganti cuti. Artinya regulasi tetap dijalankan,

  • Bisnis profil yang baru

    PT. EKA JASA KARYA (Outsourcing dan Security Service) berdiri sejak tahun 2014 yang bergerak di bidang Jasa Outsourcing (supplier tenaga kerja alih daya) dan Jasa Pengamanan (Security Supplier Service). Berdomisili Propinsi Sumtera utara, sebagai bagian wilayah kerja dan layanannya, berperan sebagai Perekrut dan Penyalur Tenaga Kerja diwilayahnya, serta dalam pemerataan kesempatan kerja. PT. EKA JASA KARYA (Outsourcing dan Security Service), melihat kebutuhan dunia usaha akan tenaga kerja semakin berkembang, dalam rangka mendukung aktivitas produksi dan bisnisnya. Yang dibutuhkan adalah produktivitas yang tinggi dan tidak terkendala oleh masalah ketenagakerjaan yang sudah menjadi Problem Utama perusahaan dan pemerintah seperti mogok kerja dan provokasi pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab demi ambisi pribadi dan Organisasi mereka. Hal ini sangat menjadi Momok bagi pengusaha, ditengah Permintaan/Order barang produksi sedang tinggi, di saat itu pula terjadi pemogokan kerja. Masalah lainnya adalah ketidakpastian peraturan dan penegakan hukum di Indonesia menjadi kendala yang berat, sehingga bukan masalah bisnis saja yang harus dihadapi, tapi banyak masalah yang sepatutnya tidak menjadi masalah. Sebenarnya Pengusaha dan Tenaga kerja adalah yang menjadi korban sebenarnya, dari misi ambisius pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Akibat Perusahaan tidak sanggup memenuhi tuntutan tersebut, akan terjadi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja Masal (PHK), dan ketika diminta tanggung jawab pihak-pihak tertentu, ternyata mereka tidak mampu menyediakan peluang kerja, malah merekalah yang menyebabkan terjadinya PHK. Sebenarnya adanya kehadiran perusahaan Ousourcing merupakan jalan tengah dari permasalahan-permasalahan tersebut, agar Pengusaha fokus pada aktivitas bisnis utamanya dan tidak terkendala lagi oleh masalah ketenagakerjaan, karena tenaga kerja yang ditempatkan adalah menjadi tanggung jawab perusahaan Jasa Outsourcing tersebut. Kesalahan Persepsi Pengusaha tentang outsourcing, bahwa menggunakan Outsourcing harganya lebih murah, bisa dibawah Upah Minimum, dan harga bisa ditawar-tawar pada angka yang sangat Impossible. Anggapan seperti itu sebenarnya tidak sepenuhnya salah, tapi membayar dengan yang tidak wajar akan memiliki banyak tantangan, seperti melanggar regulasi ketenagakerjaan, ketidaknyamanan bagi tenaga kerja, terjadinya replacement tenaga kerja yang terlalu sering terjadi, dan kecurangan kualitas kerja. Menggunakan Jasa Outsourcing dari sisi budget, sebenarnya lebih mahal, dengan adanya Fee yang dibayarkan antara 10% sampai dengan 20 % dari total tagihan utama. Selain itu Perusahaan Pengguna juga harus membayar didepan /mencicil Tunjangan Hari Raya, BPJS (Tunjangan sosial dan kesehatan), Pengganti cuti. Artinya regulasi tetap dijalankan,

PT. EKA JASA KARYA's Keywords

Jasa manajemen acara | Event Organizer | Outsourcing | satpam | Tenaga Kerja | SUPIR | office boy | Supir pribadi

Articles