Penguat Sinyal Handphone

Website

Mengklik link di atas akan membawa Anda ke situs Web yang tidak dioperasikan oleh HotFrog. HotFrog tidak bertanggung jawab atas isi atau ketersediaan situs terkait.

Penguat Sinyal Handphone
Categories: Unknown

Key rincian kontak untuk Penguat Sinyal Handphone
Mobile
0811-8246-316
E-mail
Email Bisnis
Situs
www.penguatsinyalhpmurah.com
Alamat
jl. raharja no 9 pondok pinang jakarta selatan, Jakarta Jakarta, 12310
 

penguat sinyal handphone

Penguat Sinyal Pertambangan

repeater outdoor


0 Customer Review
Tulis review anda
Bisnis profil yang baru

INGAT ! ! ! ! ! ! PASTIKAN PENGUAT SINYAL YANG ANDA BELI MEMILIKI IJIN RESMI DARI LEMBAGA RESMI PEMERINTAH YAITU " KEMENTRIAN KOMUNIKASI & INFORMATIKA ( KOMINFO ) " dalam hal ini Ditjen POSTEL. JIKA ANDA MELANGGAR MAKA ANCAMAN KURUNGAN BADAN MAKS 6 TAHUN ATAU DENDA MAKS 600JT. Sesuai undang-undang berikut ini ...Kominfo menegaskan, bagi para pemilik, pedagang atau pengguna perangkat penguat sinyal ( Repeater) dihimbau untuk tidak menggunakan perangkat tersebut karena akan melanggar UU Telekomunikasi yakni, Pasal 32 ayat ( 1) menyebutkan " Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku" . Pasal 38 menyebutkan " Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi" . Pasal 52 menyebutkan " Barang siapa

  • Bisnis profil yang baru

    INGAT ! ! ! ! ! ! PASTIKAN PENGUAT SINYAL YANG ANDA BELI MEMILIKI IJIN RESMI DARI LEMBAGA RESMI PEMERINTAH YAITU " KEMENTRIAN KOMUNIKASI & INFORMATIKA ( KOMINFO ) " dalam hal ini Ditjen POSTEL. JIKA ANDA MELANGGAR MAKA ANCAMAN KURUNGAN BADAN MAKS 6 TAHUN ATAU DENDA MAKS 600JT. Sesuai undang-undang berikut ini ...Kominfo menegaskan, bagi para pemilik, pedagang atau pengguna perangkat penguat sinyal ( Repeater) dihimbau untuk tidak menggunakan perangkat tersebut karena akan melanggar UU Telekomunikasi yakni, Pasal 32 ayat ( 1) menyebutkan " Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku" . Pasal 38 menyebutkan " Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi" . Pasal 52 menyebutkan " Barang siapa

Penguat Sinyal Handphone's Keywords

penguat sinyal handphone | Penguat Sinyal Pertambangan | repeater outdoor

Articles