Penguat Sinyal Handphone
Website
Mengklik link di atas akan membawa Anda ke situs Web yang tidak dioperasikan oleh HotFrog. HotFrog tidak bertanggung jawab atas isi atau ketersediaan situs terkait.
Penguat Sinyal Handphone
Categories: Unknown
- Mobile
- 0811-8246-316
- Email Bisnis
- Situs
- www.penguatsinyalhpmurah.com
- Alamat
- jl. raharja no 9 pondok pinang jakarta selatan, Jakarta Jakarta, 12310
penguat sinyal handphone
Penguat Sinyal Pertambangan
repeater outdoor
0 Customer Review
Tulis review andaINGAT ! ! ! ! ! ! PASTIKAN PENGUAT SINYAL YANG ANDA BELI MEMILIKI IJIN RESMI DARI LEMBAGA RESMI PEMERINTAH YAITU " KEMENTRIAN KOMUNIKASI & INFORMATIKA ( KOMINFO ) " dalam hal ini Ditjen POSTEL. JIKA ANDA MELANGGAR MAKA ANCAMAN KURUNGAN BADAN MAKS 6 TAHUN ATAU DENDA MAKS 600JT. Sesuai undang-undang berikut ini ...Kominfo menegaskan, bagi para pemilik, pedagang atau pengguna perangkat penguat sinyal ( Repeater) dihimbau untuk tidak menggunakan perangkat tersebut karena akan melanggar UU Telekomunikasi yakni, Pasal 32 ayat ( 1) menyebutkan " Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku" . Pasal 38 menyebutkan " Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi" . Pasal 52 menyebutkan " Barang siapa
- Deskripsi
Bisnis profil yang baru
INGAT ! ! ! ! ! ! PASTIKAN PENGUAT SINYAL YANG ANDA BELI MEMILIKI IJIN RESMI DARI LEMBAGA RESMI PEMERINTAH YAITU " KEMENTRIAN KOMUNIKASI & INFORMATIKA ( KOMINFO ) " dalam hal ini Ditjen POSTEL. JIKA ANDA MELANGGAR MAKA ANCAMAN KURUNGAN BADAN MAKS 6 TAHUN ATAU DENDA MAKS 600JT. Sesuai undang-undang berikut ini ...Kominfo menegaskan, bagi para pemilik, pedagang atau pengguna perangkat penguat sinyal ( Repeater) dihimbau untuk tidak menggunakan perangkat tersebut karena akan melanggar UU Telekomunikasi yakni, Pasal 32 ayat ( 1) menyebutkan " Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku" . Pasal 38 menyebutkan " Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi" . Pasal 52 menyebutkan " Barang siapa
Penguat Sinyal Handphone's Keywords
penguat sinyal handphone | Penguat Sinyal Pertambangan | repeater outdoor
Apakah Penguat Sinyal Handphone di Indonesia bisnis Anda?
Klaim daftar dan menarik lebih banyak lead dengan menambahkan lebih banyak konten, foto dan detail bisnis lainnya.
tautan langsung
Articles
PLANTATION REPEATER SIGNAL BOOSTER2015-08-10
MINING REPEATER SIGNAL BOOSTER2015-08-10
Penguat sinyal outdoor comba2015-08-10
Penguat sinyal HP Dual Band GSM 900 & 3G 2100 Mhz2015-08-06
Repeater SYBER SMA-9018 Dualband2015-08-06