Diakui atau tidak, dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan memang sangat rumit, karena
menyangkut banyak hal. Sistem perpajakan di Indonesia mempunyai kompleksitas
yang tinggi, bukan hanya jumlah peraturannya yang sangat banyak, tetapi juga
sering berubah dari waktu ke waktu, ditambah lagi dengan sosialisasi dari
otoritas perpajakan dirasakan kurang optimal.
Kondisi tersebut menyebabkan tingkat pemahaman para Wajib Pajak relatif
kurang memadai.
Banyak Wajib Pajak yang harus
menanggung beban pajak, berupa pajak terutang dan sanksi perpajakan yang cukup
berat yang dikenakan kepadanya, sebagai akibat dari tidak diketahuinya secara
tepat apa yang menjadi hak dan kewajibannya atau salah dalam melakukan
kewajiban perpajakan.
Keberadaan konsultan pajak merupakan
sebuah solusi atas kondisi tersebut, sebagai pihak yang memberikan jasa
profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
Bagaimana Memilih Konsultan Pajak
yang Baik?
Wajib Pajak harus selektif dalam
memilih konsultan pajak. Legalitas, Kompetensi dan Etika adalah kriteria utama
yang harus dimiliki oleh seorang konsultan pajak. Dalam prakteknya, ada cukup
banyak konsultan pajak yang tidak memiliki semua kriteria tersebut, bahkan beberapa dari
mereka tidak memiliki satu pun.
Mengapa Harus Memiliki Legalitas?
Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
22/PMK.03/2008 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-16/PJ./2008
adalah jawaban untuk pertanyaan ini. Selain membutuhkan kuasa khusus dari Wajib
Pajak, peraturan ini menetapkan bahwa konsultan pajak yang ditunjuk harus
memenuhi persyaratan diantaranya memiliki izin praktek dari Direktur Jenderal
Pajak atas nama Menteri Keuangan
Oleh karena itu, memilih orang
yang mengklaim sebagai konsultan pajak tanpa izin praktek dari Direktur
Jenderal Pajak, jelas bukan pilihan yang tepat.
Mengapa Harus Kompeten?
Kompetensi pada dasarnya
diperlukan dalam bidang pekerjaan apapun karena pada umumnya itu benar-benar
memberikan kontribusi terhadap keberhasilan yang dicapai di masa depan. Di
bidang pajak, kompetensi tingkat konsultan pajak tidak hanya berhubungan dengan
pemahaman masalah-masalah teknis, tetapi juga melibatkan perspektif multi
keterampilan analitis.
Dalam prakteknya, konsultan pajak
yang memiliki pengetahuan dan keahlian pajak yang baik mungkin tidak selalu
berhasil bila berhadapan dengan otoritas pajak. Strategi utama di atas semua
ini adalah untuk melihat isu-isu pajak dari perspektif yang berbeda, tidak
hanya dari perspektif Wajib Pajak atau konsultan pajak saja. Memahami
perspektif otoritas pajak dan prosedur kerja internal mereka adalah salah satu
elemen kunci untuk menemukan solusi terbaik untuk kliennya.
Mengapa Harus Etika?
Ketika konsultan pajak enggan
untuk menyesuaikan diri dengan kode etik konsultan pajak dalam melaksanakan hak
dan/atau kewajiban perpajakan kliennya, misalnya, dengan tidak melaporkan pajak
yang tepat atau mendorong klien mereka untuk mengambil tindakan-tindakan yang
melanggar hukum, mereka benar-benar menyebabkan kerugian baik dalam hal
penerimaan pajak Negara atau bahkan klien mereka. Setiap kesalahan yang
dilakukan akan potensial terdeteksi di waktu mendatang.
Jadi, dengan menggunakan
konsultan pajak yang tidak memiliki kode etik, yang tidak memanfaatkan kompetensi mereka
sendiri sama sekali bukan pilihan yang cerdas. Ini hanya akan menunda masalah,
bukan memecahkan masalah tersebut.