Di dunia yang modern ini, pajak dan bisnis tidak bisa
dilepaskan satu sama lain. Di mana ada potensi keuntungan ekonomis, di situ
biasanya akan ada kegiatan bisnis. Di mana pun ada bisnis di situ ada pajak
yang mewakili kepentingan negara atau pemerintah.
Semua kegiatan berbisnis tidak
akan luput dari kewajiban pajak. Untuk penyerahan barang dan atau jasa yang
dilakukan akan ada kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN. Untuk itu
terdapat berbagai kewajiban administratif yang harus dijalankan seperti membuat
Faktur Pajak, mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) kemudian menyetorkannya ke kas
negara melalui bank persepsi atau kantor pos dan mengisi Surat Pemberitahuan
(SPT) dan kemudian melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana
pengusaha tersebut terdaftar. Bila dalam menjalankan bisnisnya diperoleh
keuntungan, maka yang bersangkutan harus membayar PPh. Belum lagi kewajiban
memotong atau memungut PPh atas penghasilan pihak lain melalui mekanisme
withholding tax.
Pajak memiliki kedudukan yang
sangat strategis dalam bisnis. Artinya pajak bisa mempengaruhi kelangsungan
bisnis seorang pengusaha. Banyak contoh kasus di lapangan yang sudah terjadi,
ada perusahaan yang terpaksa ditutup hanya karena persoalan perpajakan-terlepas
mana yang salah, pengusahanya atau sistem perpajakannya.
Pengusaha harus sadar
betul akan hal ini. Oleh karena itu, sebelum menentukan kebijakan bisnisnya,
Pengusaha harus mengintegrasikan peraturan perpajakan di dalamnya. Setiap keputusan bisnis biasanya akan menimbulkan
adanya transaksi, setiap transaksi akan melibatkan aliran dana atau uang dan
setiap aliran uang dalam bisnis sangat mungkin akan terekspos pajak. Dalam hal ini, di benak pengusaha harus selalu waspada pajak, bisa
dampak PPh, PPN maupun jenis pajak yang lain. Di samping itu, dalam melihat
keuntungan, pengusaha harus berorientasi pada Net Income After Tax, jangan
sekedar keuntungan, tetapi harus keuntungan yang sudah memasukkan biaya pajak
dalam penghitungannya.
Inilah kesadaran yang
dibutuhkan bagi seorang pengusaha akan peranan dan pentingnya pajak dalam
bisnis. Pengusaha harus memperhatikan, mempersiapkan serta mengantisipasi
segala kemungkinan yang akan terjadi berkaitan dengan pajak. Dan bila perlu
dapat melakukan perbaikan atau pembetulan untuk mencegah kerugian yang lebih
besar. Dengan cara berpikir seperti ini pengusaha akan bisa memprediksi segala
kemungkinan yang akan terjadi di masa yang akan datang.
Bila tidak demikian, kesalahan
biasanya akan terakumulasi dalam waktu yang relatif lama sehingga nilainya akan
terus bertambah besar pula. Kesalahan yang tidak disadari akan menjadi bom
waktu yang setiap saat bisa meledak.